162 Pejabat Fungsional dan Pengawas Ditjen Perumahan Dilantik
- 2021-06-23
JAKARTA - Sebanyak 162 pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan dilantik menjadi pejabat fungsional dan pengawas. Para pegawai yang dilantik diharapkan bisa lebih bersemangat dan memiliki kreatifitas dalam melaksanakan tugas khususnya dalam mendorong capaian Program Sejuta Rumah baik di pusat maupun di daerah.
"Saya ucapkan selamat kepada para pegawai yang dilantik menjadi pejabat fungsional dan pengawas di Direktorat Jenderal Perumahan. Sumpah jabatan yang telah diucapkan melekat dan harus dapat melaksanakan tugas dari pimpinan dengan baik," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid saat memberikan sambutan sekaligus pengarahan pada Pelantikan Pejabat Fungsional dan Pejabat Pengawas di Ditjen Perumahan yang dilaksanakan secara offline dan daring di Ruang Kreatif Ditjen Perumahan Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Khalawi menyatakan, adanya pelantikan pejabat fungsional ini akan semakin menambah tenaga teknis di Direktorat Jenderal Perumahan. Apalagi kebanyakan pejabat yang dilantik memiliki latar belakang pendidikan dari jurusan teknik arsitek dan teknik sipil yang sangat bermanfaat dalam pelaksanaan program perumahan.
"Pejabat fungsional yang dilantik sudah sesuai antara pendidikan dan bidang kerja sehingga berkaitan langsung dan bisa mengumpulkan bukti fisik agar mudah mengurus kenaikan pangkat," terangnya.
Pegawai yang dilantik terdiri dari 160 orang pejabat fungsional dan dua orang pejabat pengawas. Mereka yang diangkat menjadi pejabat fungsional nantinya akan memiliki jabatan fungsional antara lain Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Analis Kepegawaian, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, Analis Kebijakan, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, Perencana, Pranata Humas, Pranata Komputer, Teknik Penyehatan Lingkungan, Teknik Jalan dan Jembatan, Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Pembina Jasa Konstruksi dan Pranata Keuangan Anggaran dan Belanja Negara
Pelantikan pejabat tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor : 1713/KPTS/M/2020, 388/KPTS/M/2020, 119.4/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian / Inpassing Dalam Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Nomor 1474/KPTS/SJ/2020, 286/KPTS/SJ/2021 tentang tentang Penyesuaian / Inpassing Dalam Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Surat Keputusan Kepala Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Nomor : 741/KPTS/SP/JF/2019 ,100.4/ KPTS/SP/2021 tentang Penyesuaian / Inpassing Dalam Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, Analis Kebijakan, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, Perencana, Pranata Humas, Pranata Komputer, Teknik Penyehatan Lingkungan, Teknik Jalan dan Jembatan, Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Pembina Jasa Konstruksi dan Pranata Keuangan Anggaran dan Belanja Negara.
Lebih lanjut, Khalawi mengingatkan bahwa tidak ada perbedaan khusus antara jabatan struktural dan fungsional. Saat ini semua pegawai mempunyai jabatannha masing-masing dan harus melaksanakan tugas dari pimpinan dengan sebaik mungkin.
"Salah satu keuntungan pejabat fungsional kalau punya banyak kegiatan dan rajin mengumpulkan bukti fisik maka dalam jangka waktu dua tahun bisa naik pangkat. Sedangkan pejabat struktural bisa naik pangkat dalam waktu empat tahun. Intinya jabatan fungsional dan struktural memiliki kewajiban yang sama untuk melaksanakan tugas dengan baik," tandasnya.
Pada kesempatan itu, Khalawi juga menyampaikan arahan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang menyatakan bahwa Pejabat Fungsional adalah ujung tombak dan Mesin atau Engine dari organisasi Kementerian PUPR. Untuk itu dirinya berpesan kepada para pegawai yang dilantik menjadi Pejabat Fungsional baik di pusat maupun daerah untuk memiliki kreatifitas dalam bekerja menjadi agen perubahan di lingkungan kerjanya masing-masing.
Selain itu, mereka juga diminta menyusun Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) serta mencatat dan mendokumentasikan hasil pekerjaannya dengan baik. Saat melaksanakan tugas baik di lingkungan kantor maupun di lapangan pada masa pandemi kini, para pegawai juga diminta tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan baik agar terhindar dari virus Covid-19.
"Pejabat fungsional bisa mengambil nilai untuk dimasukkan dalam DUPAK dan disampaikan ke Bagian Kepegawaian sehingga cepat naik pangkat. Mereka juga harus bersemangat kalau diminta tugas ke lapangan dan melakukan pencatatan dokumentasi kegiatan dengan baik. Selain itu mereka bisa menulis buku atau membuat artikel yang ada nilainya semua. Intinya semua pegawai harus memiliki niat kerja yang baik dan kreatifitas masing-masing," harapnya.


Comment